Satreskrim Pasuruan mengamankan Akhmad Syahirul Alim (35), warga Semampir, Surabaya atas dugaan kasus perdagangan orang. Syahirul diduga menjual istrinya sendiri untuk layanan seks bertiga (threesome).
“Mereka diamankan dalam kamar bertiga, dengan pria lain, sesaat setelah melakukan hubungan itu di Hotel Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Sabtu (6/7) pukul 19.30 WIB,” kata Waka Polres Pasuruan Kompol Supriyono, di Mapolres Pasuruan, Selasa (9/7/2019).
Kompol Supriyono mengatakan penangkapan itu berdasarkan pengembangan temuan Tim Cyber Polres Pasuruan saat melakukan cyber patrol di facebook. Dua pekan lalu tim cyber menemukan akun facebook milik tersangka. Akun tersebut mengunggah ajakan mencari partner bertukar pasangan (swinger) dan juga threesome.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara, mengatakan modus tersangka dengan mem-posting di media sosial facebook. “Menawarkan jasa prostitusi (threesome) di facebook. Kemudian peminat menghubungi. Kemudian deal-deal an harga dan menentukan tempat,” terang AKP Dewa Yoga.
Dewa mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman berapa kali aksi tersebut dilakukan. Pendalaman akan dilakukan dengan menelusuri bukti digital di handphone.
“Pengakuannya baru sekali,” terangnya.
Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Syahirul ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.