Marsudi (53), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.
Kakek ini menjadi predator dengan mencabuli tetangganya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Korban adalah tetangganya sendiri, ia mencabuli korban di dalam rumah pelaku saat kondisi rumah sepi,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Kamis (22/8/2019)
Dari hasil penyelidikan diketahui kakek yang mempunyai 1 cucu ini telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali dilakukan saat korban kelas 6 SD hingga tahun 2017 kemarin. Pencabulan berhenti saat korban memasuki SMA.
“Selama dicabuli, korban ini takut melapor. Baru di 2019 ini korban yang sudah 17 tahun, berani melapor ke orang tuanya,” ujarnya.
Mendapati pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Kepala Desa.
Warga yang marah kemudian mengarak pelaku ke Kantor Balai Desa untuk disidang. Polisi yang datang saat itu langsung mengamankan tersangka ke Mapolres.
“Selama dicabuli, korban mengaku diberi uang Rp 50 ribu agar tidak bilang pada siapapun,” terusnya.
Dihadapan Penyidik PPA, korban mengaku saat SD diajak melihat video porno oleh pelaku lewat VCD Player. Setelah menonton, korban dirayu dan diajak mempraktekkan adegan tidak senonoh tersebut.
Tersangka dijerat pasal Pasal 81 UURI/35/2014 tentang Perubahan atas UURI/23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.