Perkosa Gadis Disabilitas, Seorang Petani Diringkus Satreskrim Kediri

pemerkosaan kediriJaka Prasetya (50) ditangkap polisi setelah memperkosa seorang gadis berkebutuhan khusus (disabilitas).

Warga Kecamatan Kunjang ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan aksi bejat tersangka terungkap setelah korban yang mengalami keterbelakangan mental mengaku telah diperkosa oleh tersangka.

“Pihak keluarga tidak terima dengan kelakuan tersangka sehingga melaporkannya ke polisi,” ujarnya, Selasa (7/1/2019).

Dalam pengakuannya, tersangka melakukan aksinya saat rumah korban sepi. Tersangka menakuti korban dengan melemparkan batu ke rumah.

Korban yang merasa takut kemudian bersembunyi di dalam kamar dan tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan memperkosanya.

“Tersangka juga mengiming imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 1000,” ujarnya.

Tersangka mengaku memperkosa korban karena bercerai dengan istrinya sejak 4 tahun lalu. Pria yang sehari hari bekerja sebagai petani ini dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Satu respons untuk “Perkosa Gadis Disabilitas, Seorang Petani Diringkus Satreskrim Kediri

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.