
Didik M Fauji (49), bersamaa dua orang rekannya yakni M Ali (50) dan M Salam (50) diringkus Satreskrim Polres Batu. Mereka diringkus karena kasus penipuan, melanggar KUHP Pasal 378 yang ancaman pidananya maksimal empat tahun.
Lanjutkan membaca “Mengaku Kiai dan Menipu Modus Gendam, 3 Orang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Batu”